Air Limbah Yang Berasal Dari Unit Layanan Kesehatan Misalnya Air Limbah Rumah Sakit, Puskesmas, Laboratorium Medis, Rumah Bersalin, Klinik Kesehatan Dan Lainnya Merupakan Salah Satu Sumber Pencemaran Air Yang Sangat Potensial. Hal Ini Di Sebabkan Karena Air Limbah Puskesmas Mengandung Senyawa Organik Yang Cukup Tinggi Juga Kemungkinan Mengandung Senyawa-Senyawa Kimia Lain Serta Mikro-Organisme Patogen Yang Dapat Menyebabkan Penyakit Terhadap Masyarakat Di Sekitarnya. Selain Itu Air Limbah Yang Dihasilkan Dari Kegiatan Laboratorium Media Kemungkinan Mengandung Senyawa Organik (Lemak, Karbohidrat Dan Protein), Senyawa Amoniak, Padatan Tersuspensi, Logam Berat Serta Mikroorganisme Patogen.
Berdasarkan Data Depkes RI Jumlah Puskesmas Di Indonesia Tahun 2010 Sebesar 8652 Unit Dan Sebagian Besar Masih Belum Dilengkapi Dengan Unit Pengolahan Air Limbah. Oleh Karena Potensi Dampak Air Limbah Yang Berasal Fasilitas Layanan Kesehatan Terhadap Kesehatan Masyarakat Sangat Besar, Maka Seluruh Unit Fasilitas Layanan Kesehatan Diharuskan Mengolah Air Limbahnya Sampai Memenuhi Persyaratan Standar Yang Berlaku.
Berdasarkan Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : Kep-58/MENLH/12/1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit, Maka Setiap Rumah Sakit Atau Fasilitas Layatan Kesehatan Harus Mengolah Air Limbah Sampai Standar Baku Mutu Yang Dijinkan. Dengan Demikian Maka Kebutuhan Akan Teknologi Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit Khususnya Yang Murah Dan Hasilnya Baik Perlu Dikembangkan. Hal Ini Mengingat Bahwa Kendala Yang Paling Bnyak Dijumpai Yakni Teknologi Yang Ada Saat Ini Masih Cukup Mahal, Sedangkan Di Lain Pihak Dana Yang Tersedia Untuk Membangun Unit Alat Pengolahan Air Limbah eTrsebut Sangat Terbatas Sekali.
Rumah Sakit Atau Layanan Kesehataan Dengan Kapasitas Yang Besar Umumnya Mampu Membangun Unit Alat Pengolahan Air Limbahnya Sendiri Karena Mereka Mempunyai Dana Yang Cukup. Tetapi Untuk Rumah Sakit Tipe Kecil Sampai Dengan Tipe Sedang Misalnya Puskesmas, Rumah Bersalin, Klinik Umum Serta Laboratorium Kesehatan Dan Lainnya, Umumnya Sampai Saat Ini Masih Membuang Air Limbahnya Ke Saluran Umum Tanpa Pengolahan Sama Sekali.